Pertanyaan :
Apakah Wakaf sama dengan Zakat ada batasan tertentu sehingga seseorang harus membayarkan zakat?
Jawaban :
Allah berfirman : "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, orang-orang yang mema'afkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (Ali Imran : 133-134). Di dalam pembayaran zakat memang terdapat nisab atau batasan harta sehingga seseorang berkewajiban membayar zakat, tetapi di dalam wakaf tidak ada batasannya, karena wakaf adalah amalan sunah yang niatnya adalah untuk bertaqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan balasan surga dari Allah.
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan". (Ath Thalaq : 7). Dalam ayat ini disebutkan bahwa orang yang bertaqwa, yang menafkahkan hartanya (infak/shadaqah/wakaf) baik dalam kelapangan rejeki maupun kesulitan rejeki, orang yang dapat menahan amarah dan memaafkan orang akan mendapatkan ampunan dari Allah dan balasan surga. Jadi wakaf adalah salah satu bentuk amalan sunah untuk mendapatkan ampunan dan surga Allah. Dalam praktek pelaksanaan shadaqah/wakaf ini, Allah tidak membebankan kepada ummat-Nya melebihi kemampuan masing-masing sesuai firman-Nya dalam surat Ath Thalaq ayat 7.
Sahabat Solusi Wakaf harus mengetahui, kalau Wakaf termasuk ke dalam amal jariyah. Karena aset wakaf akan terus mempunyai nilai guna, bahkan sampai orang yang mewakafkan (wakif) meninggal dunia. Amal jariyah inilah yang bakal mengalir terus pahalanya, sebagaimana dikutip oleh Rasulullah SAW, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang shalih.” (HR. Muslim).
Nah, berwakaf itu juga bisa menggunakan uang tunai yang diberikan ke nazhir (pengelola wakaf) untuk dikelola lagi. Karena sekarang teknologi sudah canggih, Wakaf itu bisa dilakukan di mana saja. Tinggal ketik www.solusiwakaf.com terus tinggal berwakaf, karena wakaf juga tidak ada ketentuan jumlah uang yang harus diberikan -- seperti berzakat -- Sahabat Solusi Wakaf bisa berwakaf dengan Rp. 50 ribu melalui Solusi Wakaf. Ayo Wakaf sekarang, Karena pahalanya mengalir tiada akhir.