Sejarah Wakaf Uang dan Pendapat Beberapa Ulama

Wakaf uang mulai dikenal pada awal abad ke 20. Imam az Zuhri merupakan salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits yang memfatwakan dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Pada abad ini jugalah mulai bermunculan berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, sehingga lahirlah berbagai lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dan lain-lain. Dengan berkembangnya bidang ekonomi Islam maka kini Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.

Pada abad ke 20 juga lahirlah ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang menjadi salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Kini wakaf uang semakin dikenal di tengah-tengah masyarakat dunia.

Di Indonesia sendiri, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakafuang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

tentang diperbolehkannya wakaf uang ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut. Pendapat pertama menurut Imam al-Zuhri bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih.

Pendapat kedua, ulama mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”. Pendapat ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”.

© 2025 SOLUSIWAKAF.COM