Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariah, ilmu yang diambil manfaatnya, anak saleh yang selalu mendoakan orang tuanya.” (H.R. Muslim)
Hadis di atas adalah salah satu jaminan dari Rasulullah Saw tentang pahala amal jariah yang akan terus mengalir, meski raga tak lagi bernyawa. Salah satu amalan tersebut adalah wakaf. Berikut penjelasan Ketua Divisi Pembinaan dan Pemberdayaan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ustaz Hendri Tanjung Ph.D, saat diwawancarai Hadila, Februari lalu.
Jenis harta wakaf itu ada dua, ada harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta bergerak itu seperti uang, surat berharga, emas, perak, saham, hak cipta. Semua itu masuk dalam kategori harta benda bergerak karena bisa diperjualbelikan. Harta benda wakaf yang tidak bergerak, misalnya tanah, bangunan.
Dari segi pemanfaatannya ada dua, ada wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli itu suatu benda diwakafkan, lalu hasil wakaf itu untuk keluarganya. Misalnya saya berwakaf pabrik penggilingan padi, dari pabrik penggilingan padi itu kemudian menghasilkan. Lalu hasilnya diserahkan kepada keluarga saya, misalnya ke saudara saya yang miskin, itu diperbolehkan. Jadi ada mekanisme kita menolong saudara kita dengan cara terhormat.
Wakaf khairi ini, misalnya saya wakaf penggilingan padi, lalu penggilingan padinya menghasilkan. Kemudian hasilnya untuk orang lain. Misalnya untuk yatim, miskin, fakir, tapi bukan untuk keluarga saya.
Bisa juga, seseorang wakaf sejak awal sudah ada niatan khusus sesuai ikrar saat wakaf. Misalnya wakaf tanah untuk bangun sekolah. Maka tanah itu tadi dibangun menjadi sekolah. Kalau niatnya untuk bangun rumah sakit, ya dibangun rumah sakit. Jadi sesuai ikrar saat wakaf. Jika mau diubah peruntukannya, harus mengubah ikrar dulu
Ada wakaf melalui uang. Dalam hal ini, semua orang bisa ikut berwakaf sesuai kemampuannya. Misalnya mau membangun sekolah, lalu pihak yang mau membangun sekolah mengumpulkan orang-orang dan menawarkan siapa yang mau berwakaf. Uang yang dikumpulkan digunakan untuk membeli bahan bangunan dan lainnya hingga sekolah jadi.
Ada juga wakaf uang. Yaitu uang dikumpulkan, lalu diinvestasikan. Uang itu bukan untuk membuat gedung atau untuk beli pasir, tapi untuk investasi, lalu hasil investasinya digunakan untuk kepentingan umat. Nadzir mengumpulkan uang dari masyarakat, lalu uang itu diinvestasikan di usaha-usaha yang produktif. Jika belum ketemu usahanya, maka nadzir menempatkan uang itu sebagai deposito di bank syariah. Lalu (uang) bagi hasilnya boleh disedekahkan. Kalau sudah ketemu bisnisnya, uang itu barus diinvestasikan. Jadi wakaf uang itu bukan untuk sosial tapi untuk bisnis. Jadi integrasi sosial dengan bisnis itu adanya hanya di wakaf.
Potensinya sangat besar. Kalau kita bicara potensi wakaf uang, pertahun itu mencapai angka Rp 77 triliun. Dengan asumsi dari 60% orang Indonesia itu kelas menengah ke atas, dengan populasi 80% muslim, kemudian satu muslim wakaf perbulan Rp100.000 misalnya, ketemulah angka itu.
Tentu saja ke lembaga yang sudah terdaftar sebagai nadzir wakaf atau lembaga yang sudah memiliki izin untuk mengelola wakaf. Buka saja website BWI, sudah ada di situ lembaga yang sudah terdaftar sebagai nadzir wakaf. Salah satunya SOLOPEDULI.
Sesuai hadis Rasulullah, yang dijanjikan adalah pahala. Argo pahala yang terus mengalir. Sekali kita berwakaf, argo pahalanya jalan, nikmat sekali.
Oleh karena itu bagi teman-teman yang Allah berikan kelebihan harta, saya imbau untuk diwakafkan. Kenapa? Karena harta itu kalau nanti kita meninggal, pasti akan menjadi warisan, bukan harta kita lagi. Menjadi harta orang lain, harta anak kita, harta istri kita.
Sementara kalau kita wakafkan, selamanya jadi harta kita. Apa yang kita makan akan jadi kotoran, baju yang kita pakai menjadi usang, rumah yang kita tinggali menjadi kosong. Kalau kita sudah meninggal, semuanya selesai.
Yang tersisa adalah pundi-pundi tabungan (wakaf) yang kita harapkan nanti di dalam kubur terus mengalir pahalanya. Karena bagi orang yang beramal saleh, di alam kubur saja sudah ada DP pahalanya. Misalnya kuburannya nanti insya Allah diperluas sesuai mata memandang, kuburnya dijadikan taman-taman surga. Dan itu belum surga itu, masih alam kubur sudah Allah berikan DP amal itu. Balasan amal yang sebenarnya adalah nanti surga, yang keindahannya tidak pernah terbayang oleh manusia.
Sumber: Majalah Hadila Edisi April 2020